Perpanjang STNK sekarang mudah karena sekarang Samsat sudah ada dibeberapa kecamatan di jakrata, contohnya dikecamatan Pulogadung tempat saya perpanjang STNK, mengurus disamsat pulogadung tidak perlu ngantri lama prosesnya juga cepat hanya kira - kira 10 menit sudah selesai, namun tidak semua yang berhubungan perpanjang STNK bisa disini, contohnya pajak 5 tahunan disini tidak bisa, dan pajak telat 1 tahun lebih tidak bisa.
Berikut syarat perpanjangan STNK adalah:
1. KTP Asli + Photo Copy
2. STNK Asli + Photo Copy
3. BPKB Asli + Photo Copy
Jika syarat-syarat sudah anda siapkan maka tinggal berangkat aja ke TKP
Caranya
1. Ambil Formulir diloket Pendaftaran
2. Isi Formulirnya sesuai data-data di STNK anda
3. Setelah selesai mengisi Formulir siapkan semua berkas lalu kembali ke loket pendaftaran dan
berikan kepada petugas Formulir yang telah anda isi beserta berkas2 yang sudah anda siapkan tadi
4. Tunggu sampai nama dipanggil
5. Kalau nama sudah dipanggil petugas Loket Pengeluaran SSPD akan memberikan jumlah pajak yang
Akan dibayar
6. Lalu bayar dikasir
7. Setelah itu tunggu nama kita dipanggil
8. Setelah dipanggil petugas akan memberikan STNK baru yang sudah dibayar pajaknya, dan proses
perpanjangan STNK pun sudah selesai
Berikut Jadwal Samsat Kecamatan Pulogadung
NB : - Di Samsat Kecamatan Pulogadung hanya bisa Untuk bayar pajak tahunan saja kalau pajak
5 tahunan harus ke Samsat kebon nanas
- Kalau pajak telat masih belum 1 tahun di Samsat Pulo gadung bisa tapi kalau lebih dari
1 tahun harus ke samsat kebon nanas
- Kalau Atas nama orang lain harus pakai Surat kuasa dari pemilik kedaraan yang
akan diperpanjang
Itulah cara perpanjang STNK di samsat Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur
Mudah2n bermanfaat buat semuanya... terimakasih.